• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Blogodolar

  • Home
  • Tentang Saya
  • Kontak
  • Ebook Premium

Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta via Google DMCA

oleh Herman Yudiono

Postingan tamu ini ditulis oleh Abdul Majid dari informasibisnis.net

Anda pasti sepakat dengan saya kalau menulis artikel itu bukan pekerjaan yang mudah. Barangkali Anda perlu waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam atau malah 3 hari hanya untuk merampungkan satu judul artikel saja.

Lalu hasil jerih payah Anda menulis yang Anda terbitkan di blog Anda seenaknya di- copy paste (copas) orang lain dan dengan santai diterbitkan ulang di blog mereka tanpa embel-embel nama Anda terpampang sebagai sumber artikel.

Barangkali spontan Anda akan kesal atau malah mencak-mencak, lalu melontarkan sumpah serapah atau berkomentar yang bernada negatif di blog pelaku.

Sebenarnya kita patut bangga kalau kita telah berhasil menulis artikel yang menarik hati pelaku copas, karena daya tarik itulah barangkali yang menyebabkan artikel kita diterbitkan ulang di blog mereka, dan kita boleh bilang kalau kita bernilai lebih sebagai seorang penulis setidaknya di mata pelaku copas.

Tapi betapa kesal dan kecewanya kita manakala Google malahan menampilkan artikel karya kita yang diterbitkan di blog pelaku copas di halaman hasil pencarianya ketimbang artikel yang terbit di blog kita yang nota bene adalah artikel original, yang tidak terlihat bahkan hingga halaman ke-10 misalnya.

Anda boleh bilang Google tidak bisa membedakan mana artikel original dan mana artikel copas, atau malah saking kesalnya Anda akan bilang Google mentolelir praktik copas. Tapi tunggu dulu, saya berpikir sebenarnya Google bermaksud agar kita lebih aktif melindungi karya kita sendiri. Oleh karena itu, Google bersedia menerima pengaduan dari kita yang merasa hak cipta kita telah dilanggar orang.

Google akan menanggapi pemberitahuan dugaan pelanggaran yang sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan undang-undang kekayaan intelektual yang berlaku lainnya. Silakan mengajukan pemberitahuan pelanggaran hak cipta ke Google.

Berikut ini petunjuk singkat cara pengisian formulir laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

1. Temukan artikel Anda yang di-copas orang lain

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menemukan artikel Anda yang di-copas, sekaligus mencari blog pelaku copas. Cara termudahnya adalah dengan menuliskan judul artikel Anda atau sebagian isi dari artikel Anda di kotak penelusuran Google dengan diapit oleh tanda ” “. Selanjutnya kunjungi Google DMCA notice.

2. Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta

Pada kotak isian berjudul: Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta, isikan dengan kalimat : “Writing pieces published on my blog/website” atau kalimat senada lainnya.

3. Kirimkan URL artikel Anda yang dicopas

Pada kotak isian berjudul: Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut?, isi dengan URL di blog Anda yang berisi artikel original karya Anda yang di-copas.

4. Informasikan URL artikel copas

Pada kotak isian berjudul: Lokasi materi yang melanggar, isi dengan URL di mana Anda menemukan artikel Anda di blog pelaku copas.

Anda diminta memperhatikan dan membaca pernyataan tersumpah. Karena ini menyangkut perkara hukum harap Anda berhati-hati. Karena itu perlu Anda pastikan sekali lagi artikel Anda tersebut keseluruhan isinya adalah benar-benar karya Anda sendiri.

Respon Tim Google

A. Menghapus artikel copas di Blogspot

Anda akan mendapatkan pemberitahuan beberapa hari kemudian melalui email tentang status pengaduan Anda, berupa tanggapan atau tindakan yang akan Google ambil terkait pengaduan yang Anda lakukan.

Saya sendiri telah menggunakan formulir pengaduan ini karena ada puluhan artikel yang saya terbitkan di blog informasibisnis.net yang dicopas orang, dan 5 judul darinya telah saya ajukan ke Google melalui form pelaporan pelanggaran hak cipta ini.

Hasilnya, artikel saya yang terbit di blog orang lain dihapus oleh tim Blogger. Kebetulan blog pelaku copas tersebut adalah blog berplatform Blogspot sama dengan blog saya sehingga dengan mudah posting non original tersebut dihapus Google dari hosting blogger.com.

Berikut adalah email (Agustus 2012) konfirmasi dari Blogger Team yang saya terima tentang penghapusan URL (benar-benar telah dieksekusi).

 Hello,

Thanks for reaching out to us.

We have reviewed the Blogger portion of your complaint stemming from case #: 1092542324

 In accordance with the DMCA, we have completed processing your infringement complaint and the content in question no longer appears on the following URL(s):

 http://…….blogspot.com/2011/10/cara-membuat-kotak-komentar-facebook-di.html

http://……blogspot.com/2011/05/cara-membuat-kotak-komentar-facebook-di.html

Please let us know if we can assist you further.

Regards,

The Google Team

B. Menghilangkan artikel copas dari hasil pencarian

Akan tetapi tentu saja Google tidak bisa menghapus artikel copas dari blog atau website yang tidak hosting di blogger.com. Untuk artikel copas yang terbit di hosting di tempat lain, Google hanyalah menghapus URL dari hasil pencarian Google.

Berikut ini email yang saya terima dari Google Team mengenai hal tersebut.

In accordance with the Digital Millennium Copyright Act, we have completed processing your infringement notice. The following URLs will be removed from Google’s search results in a few hours:

http://…..com/Cara+Membuat+Kotak+Komentar+Untuk+Semua+Jenis+Pengunjung+Blog+Bisnis-9270201.html

If you need further assistance please contact us by replying directly to this email, or using our online forms at www.Google.com/support/go/legal.

Regards,

The Google Team

Notifikasi di hasil penelusuran Google

Tulisan yang tampil di halaman hasil pencarian Google terkait dengan URL yang dihapus adalah sebagai berikut:

Sebagai jawaban atas delik aduan yang kami terima berdasarkan UU Hak Cipta Digital Milenium AS (US Digital Millennium Copyright Act), kami telah menghapus 2 hasil telusur dari halaman ini. Bila penasaran, Anda dapat membaca delik aduan DMCA yang menyebabkan penghapusan tersebut pada ChillingEffects.org.

Kalo Anda klik teks link “delik aduan DMCA” maka konten berikut ini akan tampil:

DMCA (Copyright) Complaint to Google

Sent by: abdul majid

To: Google

 The cease-and-desist or legal threat you requested is not yet available.

 Chilling Effects will post the notice after we process it.

 Question: Why does a web host, blogging service provider, or search engine get DMCA takedown notices?

Answer: ..dst………… (http://www.chillingeffects.org/notice.cgi?sID=508060)

Pelaporan pelanggaran hak cipta ini hendaklah menjadi pilihan terakhir manakala Anda tidak berhasil atau tidak mungkin meminta blogger pelaku copas menghapus sang artikel dari blog mereka, baik karena tidak mereka indahkan atau karena Anda tidak menemukan identitas sang pelaku misalnya alamat email atau nomor handphone.

Tentang Penulis:

Abdul Majid adalah seorang blogger asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang banyak membahas informasi dan tips bisnis online di blognya, informasibisnist.net. Ia juga menulis seputar SEO mulai dari dasar-dasar SEO sampai pemulihan dari dampak Google Penguin.

Kategori: Umum

Reader Interactions

Comments

  1. Abdul Majid says

    Oktober 9, 2012 at 9:51 am

    Terima kasih Kang sudah bersedia menerbitkan tulisan saya. sukses selalu untuk Blogodolar.

    • Agan Khalid says

      Oktober 9, 2012 at 10:34 am

      bagus kang tulisannya 😉

    • Kang Yudiono says

      Oktober 9, 2012 at 10:21 pm

      Sama-sama Mas Majid. Thanks juga sudah menyempatkan diri untuk menjawab komentar-komentar di postingan ini.

  2. Bang Dje says

    Oktober 9, 2012 at 10:43 am

    Setuju 100 %.
    Kondisi ketika menulis artikel memang tidak selalu menguntungkan. Pernah ketika kondisi sedang sangat menguntungkan dalam satu hari saya dapat menyelesaikan beberapa artikel. Namun pernah juga bahan-bahan yang telah saya kumpulkan ngendon berminggu-minggu di dalam komputer. Karena saya tidak kunjung menemukan ide mau diolah bagaimana.
    Terlepas dari kesulitan ketika membuatnya, sudah sepantasnya (dan sudah waktunya) kita menghargai jerih payah orang lain.
    Mungkin sekitar 95% artikel yang termuat di blog saya adalah hasil tulisan saya sendiri. Karena tujuan saya membuat blog di antaranya adalah mengungkapkan suara hati jadi tidak mungkin hasil copas. Ada 5% artikel ditulis orang lain berupa sumbangan artikel, kemudian ada artikel yang memang diminta untuk disebarluaskan dan artikel copas yang saya anggap sangat penting dengan tetap menyertakan link aslinya.
    Ada satu pertanyaan. Bagaimana bila hendak memuat artikel copas saya hanya mengambil dua atau tiga alenia awal, lalu mempersilahkan pembaca menuju artikel aslinya? Apakah hal ini cukup sopan dan tidak menyinggung penulis aslinya?

    • Abdul majid says

      Oktober 9, 2012 at 3:18 pm

      Saya pikir itu cara yg jauh lebih baik dari copas seluruh artikel, dan kalau saya pribadi tidak keberatan, namun tidak bagus untuk blog kita kalau semata menampilkan cuplikan dari artikel orang lain tanpa memuat sedikitpun hasil pemikiran kita.

  3. applausr says

    Oktober 9, 2012 at 2:42 pm

    luar biasa google.. kalau wordpress bagaimana, apakah caranya sama juga mas…?

    • Abdul majid says

      Oktober 9, 2012 at 3:26 pm

      Sama Mas, hanya karena wordpress bukan punya google, maka tindakan yg mungkin diambil google adalah hanya menghilangkan artikel copas dari hasil penelusuran.

  4. syaiful bahri says

    Oktober 9, 2012 at 4:13 pm

    Keren mas Majid, saya juga ada keinginan mengadukan. Tetapi tidak berani.. Biarin dah, soalnya artikel saya masih memiliki ranking baik ketimbang artikel copasnya..

    • Abdul Majid says

      Oktober 9, 2012 at 11:30 pm

      Pilihan yang bijak Mas Syaiful Bahri, pelaku copas itu seperti pengagum karya kita, dan selama mereka terus melakukan praktek copas selama itu pula mereka akan tetap hanya sebagai pengagum. Mereka juga bagian dari pemberi bentuk branding kita. Jadi pengaduan itu pilihan terakhir.

  5. Kevin says

    Oktober 9, 2012 at 5:21 pm

    hm, berarti kalau artikel copas tidak ditulis di blog yang berplatform blogspot, artikel itu akan tetap ada?

    • Abdul majid says

      Oktober 9, 2012 at 6:12 pm

      Ya benar, tetap ada di hosting, hanya menghilang dari halaman hasil pencarian google. Yang bisa menghapus permanen hanya pengelola hosting blog dengan dasar pelanggaran hak cipta.

    • Abdul majid says

      Oktober 9, 2012 at 6:46 pm

      Tentu saja dengan dasar pelanggaran hak cipta setiap hosting yg menghost blog atau web yg diadukan sewajarnya ikut juga menghapus sang konten, agar tidak dianggap mendukung pelanggaran hak cipta.

  6. fikri says

    Oktober 9, 2012 at 8:17 pm

    waw, hati hati ni bagi yang copas

  7. Jack Ma says

    Oktober 9, 2012 at 10:30 pm

    alhamdulillah tambah ilmu, terima kasih Akang Akang.

  8. mukpin says

    Oktober 12, 2012 at 12:22 pm

    mantab gan atas informasinya.. btw, lama gak proses verifikasi dari google nya?

    • Abdul majid says

      Oktober 16, 2012 at 7:07 pm

      Complain yang saya ajukan ditanggapi dalam satu minggu. Namun bisa jadi butuh waktu lebih lama.

  9. Blogger Bodoh says

    Oktober 13, 2012 at 1:39 am

    Kalo rewirete bisa dilaporin juga as bro .. ? Terus bagaimana dengan situs sosbok, ??

  10. Abdul majid says

    Oktober 13, 2012 at 7:44 pm

    Bisa asalkan isinya/tulisannya sama. Barangkali situs sosbok yg sulit terkena

  11. Netverum says

    Oktober 14, 2012 at 1:58 pm

    saya sih tidak keberatan di copa asal menyertakan link sumbernya. tapi kadang menjengkelkan juga kalau melihat artikel kita di copas tanpa link, apalagi kalau page hasil copasan ternyata malah lebih bagus rankingnya

    • Abdul majid says

      Oktober 17, 2012 at 10:34 am

      Jika mereka membuat link ke kita ada banyak keuntungan yg kita dapatkan, ia akan merugikan manakalah peringkat serp mereka ebih baik dari kita.

  12. BlogS of Hariyanto says

    Oktober 16, 2012 at 5:02 pm

    alhamdulillah..dapat tambahan ilmu lagi disini,,,,terimakasih sudah berbagi info sobat 🙂

    • Abdul Majid says

      Oktober 18, 2012 at 11:05 pm

      Terima kasih kembali, semoga artikel diatas bermanfaat.

  13. imadewira says

    Oktober 17, 2012 at 11:37 am

    wah, bagus sekali. Kayaknya apa yang dilakukan/disediakan oleh Google ini sudah lebih dari cukup untuk melaporkan hasil karya kita yang di copas oleh orang lain. Tulisan saya juga beberapa kali di copas oleh orang lain yg menggunakan wordpress.com, sejauh ini saya belum pernah kesal karena saya lihat blog itu masih tergolong baru. Mungkin lain kali saya akan coba fasilitas ini kalau tulisan saya di copas oleh blog yang lebih bagus dari blog saya, apalagi jika ternyata tulisan itu menghasilkan sesuatu bagi pelaku copas.

    • Abdul Majid says

      Oktober 18, 2012 at 11:21 pm

      Setuju Mas, blog yang melakukan copas itu umumnya blog baru, blog yang lebih bagus dari kita kalau harus copas punya kita waduh malu-maluin

  14. Tut Sugi says

    Oktober 17, 2012 at 9:40 pm

    Memang menyebalkan kalau mendapati artikel kita dicopas orang tanpa memberi embel-embel bahwa penulis artikel itu adalah kita. Saya pernah mengalami hal itu, dan celakanya artikel hasil kopas itu sempat bertengger di atas artikel asli saya di halaman pertama Google (walaupun hanya untuk sementara waktu). Di lain waktu, karena terlalu sibuk saya tidak sempat lagi menulis artikel sendiri untuk blog saya dan saya cari jalan ke luar dengan membeli artikel pada jasa penulisan artikel. Lagi-lagi saya dibuat sebal. Salah satu dari artikel yang saya beli ternyata hasil oprekan dari salah satu artikel saya yang juga sempat tampil di halaman pertama Google.

    • Abdul Majid says

      Oktober 18, 2012 at 11:31 pm

      Nah itu yang barangkali disebut beli artikel punya sendiri, perlu berhati-hati juga nih pakai jasa penulis artikel.

  15. Fakry Naras Wahidi says

    Oktober 18, 2012 at 11:37 pm

    tapi kalo pelaku copas itu malah melaporkan blog yang mereka ‘curi’
    supaya tidak terdeteksi copas… #gawat-juga

    • Abdul Majid says

      Oktober 19, 2012 at 11:14 pm

      Pastilah ada cara yang tepat untuk memilah mana artikel original dan yang palsu, jika tidak boleh jadi yang original malah dilaporkan.

  16. Hulk says

    Oktober 20, 2012 at 6:41 pm

    Wah web sy malah byk kena dmca, index dan traffiknya jd turun 🙁

  17. surya says

    November 12, 2012 at 6:37 pm

    saya sudah pasang dmca di blog saya tapi saya nda mengerti cara pakainya heheh….

    • Abdul Majid says

      November 14, 2012 at 11:50 pm

      Meskipun saya sudah menggunakan fasilitas DMCA Via google, saya malah belum pernah pasang DMCA di blog saya Mas Surya..

  18. Jefry says

    November 14, 2012 at 4:21 pm

    Dulu artikel yang ada di web komersial saya pernah di copas juga, saat saya hubungi melalui email mereka mau untuk menaruh link. Jadinya tidak perlu untuk melapor
    terima kasih untuk postingan ini, menambah ilmu

    • Abdul Majid says

      November 15, 2012 at 12:06 am

      Banyak yang berpendapat bahwa setelah keluarnya algoritma penguin kemudian tool disavow links maka disinyalir link yang berasal dari artikel copas termasuk link yang tidak baik, karena itu ia akan berpengaruh buruk bila artikel copas yang sama terbit di banyak blog. Terima kasih kembali Mas Jefry, semoga artikel diatas bisa memberikan masukan.

  19. Bisnis Autopilot says

    Desember 4, 2012 at 11:32 pm

    he..he… boleh juga nih tips nya si Akang…. coba mampir ke blog ane gan… siapa tahu ada artikel akang yang ane copas…. he..he.. salam sukses kang….

    • Abdul Majid says

      Desember 16, 2012 at 12:35 am

      Sudah mampir cs, dan tampilan blog bisnis autopilotnya menarik sekali. Saya yakin isi blognya asli semua. Oh ya itu photo Profil Google+ di bundaran Air mancur ya. Pelembang jugo.

  20. andre says

    Januari 11, 2013 at 11:00 pm

    mereka selalu berkata kalo gak mau dikopas jangan ngeblog (udah salah masih menyalahkan),,, seharusnya kalo gak mau dilaporin pak polisi (DMCA) jangan mencuri dong :),,,, mari kita laporkan bersama

    • Herman Yudiono says

      Januari 13, 2013 at 9:57 pm

      100% setuju Andre 😉

  21. hienzo says

    Januari 19, 2013 at 8:40 pm

    bener apa kata si andre 😀
    kalo gak mau dilaporin, makanya jangan copas 🙂

    • Abdul Majid says

      Januari 21, 2013 at 9:08 am

      Benar sekali Hienzo, selain copas bisa dilaporkan dan dampaknya buruk untuk blog pelaku, membiasakan praktek copas juga mematikan kreatifitas.

  22. Blognya Venny says

    Februari 15, 2013 at 6:31 pm

    Apa harus ada bukti ya gan kalau seandainya artikel kita dicopas??
    BTW, ternyata penulisnya orang OKI…^_^

    • Abdul Majid says

      Februari 15, 2013 at 10:51 pm

      Ya benar, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta Via google DMCA terlebih dahulu harus ada bukti bahwa artikel kita dicopas. Ya saya orang Kayu Ara Kec. Tulung Selapan, OKI.

  23. Sandy says

    Februari 26, 2013 at 10:01 pm

    Gua baca sampe habis .,er ternyata dibawahnya tertulis

    Abdul Majid adalah seorang blogger asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang banyak membahas informasi dan tips bisnis online di blognya, informasibisnist.net. Ia juga menulis seputar SEO mulai dari dasar-dasar SEO sampai pemulihan dari dampak Google Penguin.

    Gua juga orang Sumsel.,>tinggal di Palembang

    • Abdul majid says

      Maret 1, 2013 at 10:32 pm

      Salam kenal Sandy, semoga artikel tentang pelaporan pelanggaran hak cipta di atas bermanfaat.

  24. Auriga Maulana Khasan says

    Februari 27, 2013 at 9:54 am

    Akhirnya saya sukses juga menendang pencuri konten. Saya cba cek di google search masih terlihat (saya bingung)
    kemudain saya klik kemudian ada pemberitahuan artikel telah dihapus. Yes!

    • Abdul majid says

      Maret 1, 2013 at 10:36 pm

      Selamat, semoga kian giat menulis artikel di blognya.

Primary Sidebar

Artikel Terbaru

Fungsi Utama Hosting dan VPS yang Perlu Diketahui

Saya Pindah ke Bloggingmo

Cara Menghapus Blog di cPanel Hosting

Studi Kasus Blog Afiliasi #6: Setahun Folder Tekno (Trafik dan Penghasilan)

Studi Kasus Blog Afiliasi #5: Nomor 1 di Google dan Link Building yang Saya Lakukan

Studi Kasus Blog Afiliasi #4: Masuk Halaman 1 Google dan Perkembangan Trafik

Cara Mudah Setting Plugin Yoast SEO

© 2024 · Blogodolar Media · Home · Kontak · Arsip · Tips Pemula